Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Sejak 1998

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Wajo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok calo tiket kapal Pelni di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar.

Pelaku diketahui bernama Asri Lebong (40). Ia ditangkap setelah salah seorang calon penumpang tujuan Papua gagal berangkat dan melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian.

Panit I Reskrim Polsek Wajo, IPDA Khairul Hadi, menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika korban hendak membeli tiket resmi kapal Pelni untuk rute Makassar–Papua. Namun saat mendatangi agen resmi, tiket sudah dinyatakan habis.

Baca Juga : Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar

“Korban kemudian keluar dari agen travel dan bertemu dengan pelaku yang menawarkan tiket tambahan,” ujar Khairul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pelaku menjanjikan korban bisa tetap berangkat tanpa tiket resmi dengan tarif lebih mahal dibanding harga normal.

“Pada saat pemberangkatan ternyata tidak ada tiket tambahan. Pelaku kemudian berupaya meloloskan calon penumpang naik ke atas kapal tanpa menggunakan tiket resmi,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan, sejauh ini baru satu orang yang diamankan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjalankan praktik percaloan tersebut sejak tahun 1998 dan beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Khairul.

Baca Juga : Aksi Penyelundupan Digagalkan! 300 Gram Sabu di Pelabuhan Parepare Disita, Pelaku Misterius Masih Diburu

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang kapal laut, agar tidak mudah tergiur tawaran tiket tidak resmi dari para calo yang berkeliaran di sekitar pelabuhan.

Khairul menegaskan, penumpang yang naik kapal tanpa tiket resmi tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi insiden selama perjalanan.

“Kalau tiket resmi sudah habis, jangan tergoda menggunakan jasa calo. Selain merugikan, penumpang juga tidak terlindungi asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (firman dhanie)

Komentar