Ketua RT Gadungan Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp 3 Juta

SLEMAN, KORANMAKASSAR.COM — Warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi usai melakukan penipuan berupa mesin diesel pompa air mesin.

Pelaku berinisial DT (51) tersebut ditangkap jaran Unit Polsek Bambanglipuro, Bantul usai melancarkan aksi penipuan pada Kamis 21 Mei 2026 sekira pukul 11.30 Wib.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat korban bernama Jihad Islamiyanto (57) warga Dusun Pete Paker, Kalurahan Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul didatangi seseorang yang mengaku bernama Wahyudi sebagai Ketua RT 03, Candi, Pundong, Bantul untuk meminjam pompa air merk Honda 5.5 PK milik kelompok Tani Sridadi Pete untuk menguras bak lele di sebelah barat Dusun Candi Pundong.

Baca Juga : Dugaan Penanganan Tak Profesional, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Disorot Publik

Saat itu, pelaku mengaku kenal dengan teman korban sekaligus seorang saksi bernama Waluyo (76). Kepada korban, pelaku akan datang kerumah korban lagi untuk mengambil selang mesin pompa air itu bersama Waluyo.

“Setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung datang. Akhirnya korban mengecek kerumah saksi. Namun, saksi tidak mengenal nama pelaku didaerah tersebut. Mereka juga mengecek bak lele yang akan dikuras oleh pelaku, nyatanya tidak ada,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Rabu 27 Mei 2026.

Menurut Rita atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Bambanglipuro, Bantul.

“Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV. Dari sana polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku saat ke rumah korban,” terang Rita.

Baca Juga : Kasus Mandek 5 Tahun, Pelaku Penipuan Bisnis Masker Rp830 Juta Akhirnya Jadi Tersangka

Rita melanjutkan, kemudian pada hari ini Rabu 27 Mei sekira pukul 14.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap pelaku di kawasan Godean, Sleman.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menjual mesin diesel pompa air di daerah Nyamplung, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman dengan harga Rp750.000,” terangnya.

Rita mengungkapkan, barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku, pakaian serta sepatu diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku saat ini di Polsek Bambanglipuro guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas Rita. (*)

Komentar