MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pengurus Wilayah Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (PW BLH PP Sulsel) mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Hotel Al-Badar yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Sorotan tersebut muncul terkait dugaan penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir pengunjung hotel yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2012.
Pengurus PW BLH PP Sulsel, Oktovianus, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan kesesuaian operasional hotel dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga : Warga Bontoduri Soroti Pembangunan Rumah Diduga Tanpa Izin, RW: Sudah Ditegur tapi Tetap Dilanjutkan
“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya terkait Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai, jika benar terjadi pemanfaatan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir internal, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi hak pengguna jalan, serta meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
PW BLH PP Sulsel menekankan bahwa setiap bangunan usaha wajib memenuhi ketentuan Andalalin sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga : Onyx Club Makassar Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Didesak Bertindak
Selain itu, aturan daerah melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung juga mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis, termasuk penyediaan fasilitas parkir yang memadai dan kesesuaian dengan lingkungan sekitar.
Oktovianus menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara operasional hotel dengan dokumen perizinan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tegasnya.
PW BLH PP Sulsel juga meminta Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta instansi perizinan terkait untuk melakukan inspeksi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara operasional hotel, dokumen Andalalin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan ketentuan fasilitas parkir yang berlaku.
Mereka menegaskan, ruang publik dan badan jalan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area parkir tetap yang mengganggu kepentingan masyarakat luas. (*)


Komentar