Ranperda Perhubungan Disahkan, Wali Kota Munafri Dorong Sistem Transportasi Makassar Lebih Modern dan Tertata

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati sejumlah regulasi strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026).

Salah satu yang disetujui adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran OPD lingkup Pemkot Makassar.

Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ajak APINDO Dukung Gerakan Ramah Lingkungan, Siapkan Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Sekolah

Ia menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat Kota Makassar yang terus meningkat.

“Dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan terintegrasi,” ujar Munafri.

Ranperda Perhubungan ini diarahkan untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan, termasuk peningkatan mobilitas penduduk, penguatan prasarana transportasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pengelolaan dan pengawasan.

Selain Ranperda Perhubungan, DPRD juga menginisiasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) yang dinilai penting untuk mengendalikan pesatnya pembangunan kota agar tetap sesuai rencana tata ruang.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

Baca Juga : Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi, Wali Kota Makassar Dorong Penguatan Kerja Sama Global

Komisi C DPRD Makassar menegaskan bahwa Ranperda PPRB akan menjadi instrumen pengendalian pembangunan yang mengatur mekanisme pengawasan, penegakan hukum, hingga sanksi bagi pelanggaran tata ruang.

“Regulasi ini memastikan keselarasan antara rencana tata ruang dan pelaksanaan pembangunan di lapangan,” ujar perwakilan Komisi C DPRD Makassar.

Munafri menambahkan, seluruh regulasi yang disepakati menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan (MULIA), serta memperkuat tata kelola pembangunan berbasis kolaborasi eksekutif dan legislatif.

Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem transportasi dan pengelolaan ruang kota dapat berjalan lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Komentar