L-Kompleks Soroti Dugaan Kejanggalan SPMB SMAN 17 Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 17 Makassar, khususnya terkait mekanisme pemenuhan kuota kelulusan.

Temuan tersebut berawal dari hasil penelusuran terhadap data kelulusan awal, daftar siswa yang tidak melakukan daftar ulang, serta pengisian kuota setelah proses seleksi.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyebut terdapat sembilan calon peserta didik yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang, kemudian digantikan melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Namun, dari proses tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan hasil seleksi.

Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

“Dari sembilan siswa pengganti itu, ada tiga peserta dengan skor sangat tinggi, yakni 545,301, 490,701, dan 488,15. Seharusnya dengan nilai tersebut mereka sudah masuk dalam daftar kelulusan awal,” ujar Ruslan, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, munculnya nama-nama tersebut pada tahap pemenuhan kuota menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi sistem perangkingan.

Ia mempertanyakan alasan peserta dengan nilai lebih tinggi justru tidak masuk pada pengumuman awal kelulusan.

“Kalau sistemnya murni berdasarkan skor, maka nilai tertinggi seharusnya langsung berada di urutan atas sejak awal. Ini yang kami nilai janggal dan perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

L-Kompleks menilai kondisi tersebut mengindikasikan perlunya audit menyeluruh terhadap data hasil seleksi untuk memastikan tidak terjadi perubahan peringkat atau intervensi dalam proses penetapan kelulusan.

Atas temuan itu, L-Kompleks mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses SPMB di SMAN 17 Makassar serta meminta Dinas Pendidikan Sulsel membuka data perangkingan secara transparan kepada publik.

“Kami akan membawa temuan ini ke Ombudsman dan aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ruslan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, turut menyoroti dugaan tersebut dan meminta agar Plt Kepala SMAN 17 Makassar dicopot dari jabatannya.

Ia menduga adanya keputusan sepihak dalam proses pemenuhan kuota yang tidak sesuai mekanisme resmi.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 5 Makassar Angkatan 97 Gelar Halal Bihalal Tahunan

“Kami menilai ada tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan tengah menghimpun data dari orang tua siswa yang merasa dirugikan serta membuka kemungkinan langkah hukum, termasuk dugaan pemalsuan data, apabila ditemukan bukti kuat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Komentar