Warga Soppeng Rugi Rp30 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Online Modus Segitiga

SOPPENG, KORANMAKASSAR.COM – Modus penipuan online dengan pola triangle scam atau penipuan segitiga kembali memakan korban.

Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial B mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah terlibat transaksi pembelian sembako secara online yang diduga dijalankan oleh pelaku berinisial JF.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online.

Pelaku menawarkan sejumlah barang dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta dan menyepakati pembayaran dilakukan setelah barang tiba di lokasi tujuan.

Korban kemudian memberikan alamat pengiriman di wilayah Kabupaten Gowa. Barang pun dikirim sesuai pesanan dan tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga : Tergiur Akun Free Fire Murah, Siswi SMP di Makassar Diduga Jadi Korban Penipuan Online

Setelah barang sampai, korban melakukan transfer dana Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya.

Namun, situasi berubah ketika pihak yang mengantarkan barang sekaligus mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut juga meminta pembayaran.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui rekening tujuan transfer yang digunakan korban diduga bukan milik pemilik barang yang sebenarnya.

Akibatnya, pemilik barang mengambil kembali seluruh barang yang telah diturunkan karena belum menerima pembayaran. Sementara uang yang telah ditransfer korban diduga masuk ke rekening yang dikendalikan pelaku penipuan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Soppeng. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.

Korban berharap aparat kepolisian segera mengungkap identitas pelaku dan menelusuri aliran dana yang telah ditransfer agar kasus serupa tidak kembali memakan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus serupa diduga juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Makassar, Kepulauan Selayar, hingga Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Dugaan Penanganan Tak Profesional, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Disorot Publik

Beberapa korban mengaku menerima penawaran barang melalui komunikasi online dan diarahkan mentransfer uang ke rekening tertentu, namun pembayaran tersebut tidak pernah diterima oleh pemilik barang yang sebenarnya.

Para korban juga menyebut pelaku kerap menggunakan nomor telepon yang sama saat berkomunikasi, meski rekening tujuan transfer berbeda-beda pada setiap transaksi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi identitas penjual, memastikan rekening tujuan pembayaran benar-benar milik pihak yang berhak menerima dana, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik barang sebelum melakukan transfer dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan online tersebut masih dalam penanganan Polres Soppeng guna mengungkap identitas pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut. (*)

Komentar