Polda Sulsel Rilis Ribuan Kasus Kriminal dan Narkoba, Ungkap Capaian Penegakan Hukum 2026

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers terkait capaian pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum, Ditresnarkoba, serta Ditres PPA dan PPO selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama para direktur fungsi terkait.

Kabid Humas menyampaikan bahwa rilis ini merupakan bentuk transparansi kinerja kepolisian dalam penanganan berbagai kasus di wilayah Sulawesi Selatan.

Ribuan Laporan Ditangani Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres jajaran menerima 2.544 laporan polisi, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap.

Baca Juga : Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama Bergeser

Rinciannya meliputi:

Curat: 334 laporan, 225 kasus terungkap

Curas: 63 laporan, 50 kasus terungkap

Curanmor: 335 laporan, 182 kasus terungkap

Pencurian biasa: 1.812 laporan, 1.713 kasus diselesaikan melalui penegakan hukum dan restorative justice

Ribuan Tersangka Narkoba Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Polres jajaran juga mencatat 1.339 laporan kasus narkotika dengan 2.040 tersangka diamankan.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain sabu, ganja, kokain, ekstasi, obat daftar G, hingga cairan sintetis dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Empat Bulan Berlalu, Korban Dugaan Pemukulan di Mapolda Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus

Kasus Kekerasan Anak Ditangani

Sementara itu, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel turut memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka berat akibat penusukan menggunakan benda tajam menyerupai tombak. Polisi telah menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum, pemberantasan narkoba, serta perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah Sulawesi Selatan. (*)

Komentar