MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Penanganan kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan Rosmiani (Mia) terhadap seorang perempuan berinisial KI menjadi perhatian publik.
Hingga kini, korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum atas laporan yang telah disampaikannya ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 27 Februari 2026 di area Masjid Mapolda Sulawesi Selatan. Merasa menjadi korban kekerasan, Rosmiani kemudian melaporkan kejadian itu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
Laporan tersebut diketahui telah dilengkapi dengan kronologi kejadian serta hasil visum et repertum sebagai salah satu alat bukti medis dalam perkara dugaan penganiayaan.
Namun, hingga beberapa bulan setelah laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasusnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Lebih dari 70 Kilogram Sabu
Melalui pihak yang mendampinginya, Rosmiani berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta penjelasan secara transparan.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar pendamping korban.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan yang menilai setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat administrasi dan didukung bukti awal semestinya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai status penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pemerhati hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Baca Juga : Kuasa Hukum Desak Polres Maros Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak
Mereka berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pejabat terkait mengenai perkembangan terbaru laporan dugaan pemukulan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut agar tercipta kepastian hukum serta terpenuhinya hak-hak korban dalam memperoleh keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Komentar