PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua LSM Pemuda Anti Korupsi, Putra, menilai proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Lembang Mesakada berinisial YP seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri pengelolaan BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai hanya satu kasus yang diproses, sementara dugaan serupa di tempat lain tidak disentuh,” ujarnya di Pinrang, Senin (22/6/2026).
Baca Juga ; Korupsi Dana BUMDes Rp203 Juta, Mantan Kades di Pinrang Diseret ke Pengadilan
Ia menegaskan bahwa dana BUMDes yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat desa dan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Karena itu, pihaknya meminta Kejari Pinrang melakukan penelusuran terhadap seluruh BUMDes di Kabupaten Pinrang, khususnya yang mengelola anggaran sejak 2017 hingga 2026.
Putra menambahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : DPC LBH Suara Panrita Keadilan Takalar Dukung Inspektorat Periksa Keuangan BUMDes di Kecamatan Polsel
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Akbar Wahid, menyatakan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
LSM Pemuda Anti Korupsi berharap penegakan hukum di sektor dana desa dan BUMDes terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

