MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Komitmen menciptakan pasar yang tertib dimulai dari kepatuhan terhadap aturan. Sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan penyegelan terhadap 308 kios dan lapak di Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Ketertiban bersama Tim Perencanaan Perumda Pasar Makassar Raya dengan didampingi Kepala Pasar Kerung-Kerung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Maccini Gusung.
Penyegelan dilakukan terhadap kios, los, dan hamparan yang berdasarkan data administrasi pasar tercatat menunggak pembayaran kewajiban selama kurang lebih 8 hingga 9 tahun.
Selain itu, sejumlah tempat usaha juga diketahui telah beralih fungsi sehingga tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Apresiasi Pegawai Teladan, Dorong Budaya Kerja Disiplin dan Berintegritas
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, profesional, dan berkeadilan.
“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyegelan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara. Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” jelas Muh. Jaenul.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sempat mendapat penolakan dari sebagian warga yang menempati kios.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tata Pasar Hobi Toddopuli, Pedagang Ditawari Relokasi ke Daya dan Pasar Sawah
Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaiannya, situasi dapat berlangsung kondusif.
Para pihak yang bersangkutan selanjutnya bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui Kantor Perumda Pasar Makassar Raya.
Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Perusahaan juga mengajak seluruh pedagang untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (*)


Komentar