ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Enrekang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Enrekang tercatat sebanyak 173.713 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Enrekang, Bawaslu, Disdukcapil, Sekretariat Daerah, Rutan Kelas IIB Enrekang, Kesbangpol, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Baca Juga : Bayar Tagihan Air Kini Lebih Mudah, PDAM Enrekang Gandeng BNI Hadirkan Layanan Digital
Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan karena sifat data yang dinamis, mencakup perubahan status pemilih seperti pindah domisili, pemilih baru, hingga yang tidak lagi memenuhi syarat.
“Data pemilih selalu bergerak dan harus terus diperbarui. Karena itu kami melakukan pemutakhiran secara berkala dan hasilnya ditetapkan melalui pleno terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Enrekang mengoptimalkan layanan pemutakhiran melalui pencocokan terbatas (Coktas) serta memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil, TNI, Polri, Rutan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan akurasi data.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Enrekang, Maswar BR, menyebut pemutakhiran dilakukan terhadap berbagai perubahan data, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, hingga warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Setiap perubahan data kami sinkronkan secara berkelanjutan dan hasilnya ditetapkan setiap triwulan melalui rapat pleno terbuka,” jelasnya.
Baca Juga ; Jumat Bersih, Disdik Enrekang Perkuat Budaya Gotong Royong dan Disiplin
Bawaslu Kabupaten Enrekang melalui Koordinator Divisi HP2H, Haslipa, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan KPU dalam proses pemutakhiran data, termasuk pelaksanaan pengawasan melalui uji petik saat kegiatan Coktas berlangsung.
Melalui PDPB ini, KPU Enrekang menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
KPU juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan guna mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas. (*)


Komentar