LSM PERAK Dorong Evaluasi Kepala SMAN 16 Makassar, Soroti Disiplin dan Efektivitas Kinerja

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – LSM PERAK Indonesia menyoroti kinerja Kepala SMA Negeri 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd., dan mendorong adanya evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari sumber internal yang menyebutkan adanya dugaan penurunan tingkat kehadiran kepala sekolah dalam beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam beberapa pekan terakhir kepala sekolah diduga tidak hadir secara rutin di sekolah. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, informasi tersebut masih bersumber dari laporan internal dan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta evaluasi resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Baca Juga : Eks Kepsek SMA 5 Makassar Kirim Surat ke Presiden, Minta Pemulihan Nama Baik

LSM PERAK juga menyoroti aspek masa jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, regenerasi kepemimpinan diperlukan untuk menjaga dinamika, inovasi, dan peningkatan kualitas tata kelola pendidikan di sekolah.

“Regenerasi kepemimpinan adalah hal yang wajar dalam organisasi. Tujuannya untuk menghadirkan energi baru dalam peningkatan mutu pendidikan,” kata Andi Sofyan.

Meski demikian, LSM PERAK menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Ombudsman Sulsel Soroti Pengunduran Diri 326 Kepsek, Temukan Dugaan Maladministrasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 16 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang disampaikan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan. (*)

Komentar