PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ajatappareng Corruption Watch (ACW) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan jalan beton di Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah.
Ketua ACW, H. Makmur M. Raona, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Mega Buana dengan nilai kontrak sekitar Rp487 juta.
Baca Juga : Re-LUN Ungkap Dugaan Suap Proyek AMI PLN, Seret Nama Dirut Darmawan Prasodjo
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami merasa berkepentingan untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Makmur, Jumat (10/7/26).
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga bertujuan untuk mendorong penegakan prinsip good governance serta memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ACW meminta Kejari Parepare untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jalan beton, di antaranya proyek di RW 7 samping Kantor Urusan Agama (KUA) dan Jalan Buloe, Kota Parepare.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang dilakukan ACW dan didukung dokumentasi visual, ditemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Kontraktor Tegaskan Proyek Jalan Pinrang–Batas Rappang Dikerjakan Sesuai Spesifikasi dan Standar Teknis
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Andi Talhayanti, membenarkan adanya temuan dari Inspektorat terkait beberapa pekerjaan tersebut.
“Memang ada temuan dari Inspektorat yang perlu dilakukan perbaikan. Kami sudah menindaklanjutinya dengan menyurati pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses tindak lanjut atas laporan tersebut masih menunggu langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (sis)


Komentar