MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dari ruang penyidikan ke ruang akademik, Iptu Abdillah Makmur, S.H., M.H. menorehkan prestasi membanggakan. Ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1 Gedung PPe-UMI, Jalan Urip Sumoharjo No. 225, Makassar, Abdillah Makmur mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.”
Dari hasil sidang, Iptu Abdillah Makmur dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dengan raihan IPK 3,99.
Disertasi tersebut mengkaji penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Pendekatan ini menitikberatkan pada penggunaan fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan serta metode ilmiah dalam membangun konstruksi suatu perkara.
Baca Juga : Ketua IWO Bone Raih Doktor di Unhas, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku dalam 2 Tahun 4 Bulan
Kajian tersebut dinilai relevan mengingat pengungkapan kasus pembunuhan membutuhkan proses investigasi yang tidak hanya mengandalkan keterangan para pihak, tetapi juga mampu mengidentifikasi, menguji dan menghubungkan berbagai alat bukti secara objektif serta sistematis.
Melalui penelitian itu, Abdillah Makmur berupaya melihat bagaimana metode investigasi ilmiah dapat dioptimalkan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara pidana.
Dalam sidang promosi doktor tersebut, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H. bertindak sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor. Sementara Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. sebagai Promotor, serta Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor.
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H.; dan Dr. H. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H.
Sementara Dr. H. Irman Jaya Thaher, S.H., M.H. bertindak sebagai Penguji Eksternal dan Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara, HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng. sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.
Menariknya, tema disertasi yang diangkat Abdillah Makmur memiliki keterkaitan erat dengan pengalaman profesionalnya dalam menangani perkara pidana, khususnya kasus pembunuhan.
Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah kasus pembunuhan Feni Ere pada 2025. Perkara tersebut bermula dari penemuan kerangka seorang perempuan di kawasan jalan poros Palopo-Toraja.
Baca Juga ; Putra Mandar Berhasil Pertahankan Disertasi Tarekat Khalwatiyah di Universitas Al-Azhar Mesir
Dalam pengungkapan kasus tersebut, proses penyidikan dilakukan melalui pendekatan induktif dan deduktif kepolisian hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa dan menangkap pelaku.
Pengalaman empiris tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang relevan dengan kajian doktoralnya, terutama dalam melihat bagaimana fakta, barang bukti dan metode investigasi ilmiah dapat digunakan secara sistematis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan.
Usai dinyatakan lulus, Abdillah Makmur mengatakan pencapaian gelar doktor bukan sekadar memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi bagian dari upayanya memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas penegakan hukum.
Ia berharap hasil penelitian tentang Scientific Crime Investigation dapat memberikan manfaat bagi pengembangan proses penyidikan, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan.


Komentar