ACW Soroti Material Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Parepare, Diduga Berasal dari Galian Ilegal

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Proyek Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ajatappareng Corruption Watch (ACW).

Sorotan tersebut terkait dugaan penggunaan material timbunan yang disebut berasal dari aktivitas galian di Dusun Labuaka, Kabupaten Barru, yang diduga belum mengantongi izin.

Ketua ACW, Makmur M. Raona, meminta pihak kontraktor memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memenuhi ketentuan legalitas serta standar teknis yang berlaku.

“Kontraktor jangan bermain dengan regulasi yang ada. Penggunaan material dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan mutu konstruksi dan konsekuensi hukum,” kata Makmur, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas perlu ditelusuri karena menyangkut kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran negara.

Baca Juga : ACW Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Beton ke Kejari Parepare

Ia juga mempertanyakan apakah material tersebut telah melalui pengujian laboratorium sesuai standar teknis konstruksi.

“Proyek dengan anggaran besar wajib memenuhi spesifikasi teknis. Pengawasan terhadap sumber material harus dilakukan agar kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dan uang negara tidak digunakan untuk pekerjaan dengan mutu yang meragukan,” ujarnya.

Makmur mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi ACW, material timbunan yang digunakan pada proyek tersebut diduga diperoleh dari Dusun Labuaka, Kabupaten Barru.

ACW menduga aktivitas galian di lokasi tersebut tidak memiliki izin dan meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami mendorong APH dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan dari belakang meja. Sumber material proyek perlu ditelusuri secara langsung untuk memastikan legalitas dan kualitasnya,” tegasnya.

ACW juga berencana menyurati satuan kerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar lebih selektif dalam pengawasan maupun penunjukan rekanan yang mengerjakan proyek KNMP.

Baca Juga : Chipping untuk IKN Banjiri Pelabuhan Cappa Ujung Parepare

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak kontraktor CV Viqry Sanjaya Putra, H. Samsul, menyebut material timbunan yang digunakan hanya sekitar 10 mobil dan pekerjaan tersebut telah selesai.

“Di Pak Hajiki ambil, jumlahnya 10 mobilji timbunannya dan sudah selesai juga semua, karena sedikitji,” ujarnya.

Diketahui, Kota Parepare mendapat alokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih dari pemerintah pusat untuk dua kawasan pesisir, yakni Cempae dan Tonrangeng. Kedua kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat ekonomi nelayan yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing.

Dugaan penggunaan material ilegal dalam berita ini merupakan pernyataan dan hasil investigasi yang disampaikan ACW.

Untuk memastikan kebenarannya, redaksi masih memerlukan informasi dan klarifikasi dari instansi berwenang terkait legalitas sumber material tersebut. (sis)

Komentar