oleh

Akan Ditutup?, Disdag Makassar Layangkan Teguran I ke Cafe Noyu

KORANMAKASSAR.COM — Cafe Noyu Jl. Syarif Al Qadri kelurahan Maricaya Baru, kecamatan Makassar, diberikan surat teguran oleh Dinas Perdagangan kota Makassar karena telah melakukan aktifitas usaha yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Surat teguran tertanggal 19/11/2019 tersebut dilayangkan berdasarkan Perda kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar Pariwisata, Perwali kota Makassar nomor 27 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan Perwali kota Makassar nomor 17 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol.

“Sebelumnya Disdag telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik cafe Noyu pada 02 September 2019, namun pihak Noyu tidak memenuhi panggilan tersebut, hingga surat teguran ini terbit.” ungkap Kabid pengawasan dan Penindakan Syahruddin, Rabu (20/11/2019).

“Dalam surat teguran I ini, Cafe Noyu diperintahkan untuk menghentikan aktifitas usahanya dalam waktu 3×24 jam, terhitung diterimanya surat tersebut, untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.” jelasnya.

baca juga : https://koranmakassarnews.com/live-musik-cafe-noyu-bikin-warga-sekitar-geram/

Cafe Noyu diketahui, terang terangan menjual minuman beralkohol berdekatan dengan sekolah Bina Citra Indonesia (BCI), padahal aktifitas tersebut jelas melanggar regulasi tentang larangan penjualan minuman beralkohol (minol) radius 200 meter dari fasilitas ibadah dan pendidikan (sekolah).

Selain itu, keberadaan cafe yang beroperasi sejak April 2019 ini, juga dikeluhkan warga sekitar karena live musiknya sangat mengganggu jam istirahat malam warga sekitar. (Ilho)