oleh

Anggota DPRD Fraksi PDIP Gelar Sosper Nomor 3 Tahun 2016 Tentang ASI Eksklusif

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pasca Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menjadwalkan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Anggota DPRD Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) langsung bergerak cepat memaksimalkan hal tersebut.

Mesakh menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Jumat, 12/02/2021 di Hotel Grand Maleo Makassar

Hadir sebagai pemateri, Wakil ketua DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang juga sebagai Duta ASI Makassar dan Akademisi Lilik Meilany, SSt, M.Kes.

Mesakh R. Rantepadang sebagai legislator menyampaikan, regulasi ini mengatur tidak hanya menjamin pemberian tetapi akan memberikan penguatan terhadap Rumah Sakit ataupun tempat umum sekalipun untuk menyediakan ruang menyusui yang disebut dalam perda, Inisiasi Menyusui Dini (IMD).

“Kami selaku anggota legislatif bertugas memberikan legal standing yang jelas terhadap apapun yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk hingga pemberian air susu kepada anak-anak kita di Kota Makassar. Dan tak lupa pula kami menjamin tempat umum untuk menyediakan fasilitas pemenuhan tersebut.” Ungkapnya.

Di sela diskusi, beliau berharap agar masyarakat bisa secara optimal memanfaatkan regulas ini terutama kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah. Ia menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kesehatan diri sendiri, anak, dan juga keluarga.

baca juga : RTQ Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 Indira Mulyasari saat tampil sebagai pembicara, menjelaskan pentingnya pemberian ASI kepada anak yang telah didukung oleh pemerintah. Ia menyebut, beberapa orang masih memberikan ASI tapi dengan kepercayaan mitos, misalnya, tidak menyusui saat sedang hamil dan menyusui bisa membuat gemuk.

Menurutnya, kepercayaan tersebut harus ditinggalkan pada era modern ini.

“Sekarang sudah mulai modern, dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” tuturnya. (*)