Bahaya Utang Pinjol: Risiko Gagal Bayar Naik, Ekonomi RI Terancam

KORANMAKASSAR.COM — Dalam upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, muncul satu tantangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni melonjaknya angka utang pinjaman online (pinjol) masyarakat yang menurut laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai Rp101 triliun.

Sekilas data tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah sinyal bahaya yang patut diwaspadai oleh pemerintah.

Situasi tersebut menandai rapuhnya daya tahan finansial sebagian besar masyarakat. Gejala ini sekali lagi menunjukkan adanya ketidakberesan kondisi keuangan masyarakat.

Memang, kehadiran pinjol pada satu sisi dianggap sebagai solusi cepat atas kebutuhan likuiditas dan menjamin kebutuhan mendesak masyarakat.

Namun, dalam jangka panjang, kemudahan akses yang tidak diimbangi dengan literasi keuangan masyarakat juga membawa persoalan baru yang dampaknya tidak kalah serius.

Jika fenomena ini terus dibiarkan masif tanpa kontrol cepat, maka dampaknya bukan lagi bersifat individual, melainkan berdampak sistemik yang membawa risiko jauh lebih besar.

Ia bahkan berpotensi menjadi bom waktu yang dapat memicu instabilitas ekonomi skala makro yang secara langsung beririsan dengan beban fiskal negara yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Komentar