Bahaya Utang Pinjol: Risiko Gagal Bayar Naik, Ekonomi RI Terancam

Dampak terhadap Ekonomi Makro

Dilihat dari implikasi yang ditimbulkan, utang pinjol dapat memberikan dampak terhadap makroekonomi.

Seperti terlihat, akumulasi utang pinjol yang menembus angka Rp101 triliun harus dicermati sebagai potensi risiko sistemik.

Hal ini terutama bila dibarengi dengan tingkat kredit macet yang terus meningkat. Ketika sebagian besar peminjam atau debitur mengalami situasi gagal bayar, maka akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas aset lembaga fintech yang memberi pinjaman (kreditur/lender).

Dalam skala makro, kondisi ini dapat memicu krisis kepercayaan terhadap sektor keuangan digital.

Namun, risiko yang jauh lebih besar juga tidak bisa diabaikan, yakni efek domino atau efek rambatan terhadap konsumsi rumah tangga.

Cara menganalisisnya cukup sederhana, ketika masyarakat terjebak utang, maka mereka cenderung mengalokasikan pendapatannya untuk membayar cicilan.

Hal tersebut secara tidak langsung akan mengurangi daya beli. Jadi, penurunan daya beli masyarakat ini berbanding lurus dengan beban pembayaran cicilan atas pinjaman yang mereka lakukan.

Ketika terjadi konsumsi melemah dalam skala luas, maka pertumbuhan ekonomi nasional pun ikut terdampak, sehingga akan mengalami pelambatan pertumbuhan.

Yang menarik, beban utang pinjol masyarakat senilai Rp101 triliun jelas sudah sangat memberi kejutan terhadap APBN. Belum lagi jika ditambah dengan kebutuhan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun.

Dengan demikian, jika digabung keduanya, maka angkanya mencapai Rp436 triliun, atau setara 11,35% dari APBN Rp3.842,7 triliun.

Benar bahwa utang pinjol bukan beban langsung negara, namun dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dapat berujung pada tekanan fiskal secara tidak langsung.

Ambil contoh, melalui kebutuhan intervensi pemerintah atau penurunan penerimaan pajak akibat melemahnya konsumsi.

Jika dilihat dalam perspektif moneter, maka peningkatan kredit macet di sektor pinjol dapat secara langsung memengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Sisi negatifnya, ketika kepercayaan terhadap sektor keuangan menurun akibat membengkaknya utang dan gagal bayar, maka investor bisa menarik dana, mempersempit likuiditas.

Akhirnya, yang terjadi adalah tekanan pada pasar keuangan yang lebih masif. Dalam derajat yang lebih ekstrem, situasi ini dapat memicu pengetatan kredit yang berimbas pada sektor riil.

Sebelum semuanya terlambat, langkah solutif perlu segera diambil. Pertama, perlu penguatan literasi keuangan digital bagi masyarakat.

Kedua, OJK selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan di sektor jasa keuangan perlu memperketat pengawasan, termasuk dalam hal ini mempercepat pemberantasan pinjol ilegal.

Langkah ketiga yang mungkin tidak mudah dilakukan, namun harus bisa direalisasikan, adalah menghadirkan inovasi skema kredit yang lebih sehat, seperti pembatasan Bunga dan mekanisme restrukturisasi utang yang lebih jelas dan tegas.

Penulis : Yakub F. Ismail Direktur Eksekutif INISIATOR

Komentar