Fenomena Pinjol
Fenomena pinjol memang bukan hal baru di Indonesia. Ia telah ada sejak diperkenalkan layanan peer-to-peer (P2P) lending yang mulai dikenal luas pada 2016.
Semula, layanan ini ditujukan untuk membantu akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebelum akhirnya diatur secara resmi oleh OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Ini berarti, gejala pinjol sudah mulai berlangsung kurang lebih satu dekade terakhir. Sejak layanan ini diperkenalkan ke masyarakat, animo publik terhadap aktivitas pinjol terus meningkat dari waktu ke waktu.
Transformasi ekonomi yang dipicu oleh transformasi digital di sektor keuangan ini membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan masyarakat.
Fintech lending sebagai platform digital yang bertindak sebagai pihak yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) memainkan peran yang cukup vital dalam fenomena keuangan digital ini.
Harus diakui bahwa hadirnya perusahaan fintech memberikan kemudahan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, utamanya bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional.
Namun, di tengah kemudahan layanan yang ditawarkan, ada risiko besar yang mengintai di belakang layar.
Korban umumnya dialami masyarakat yang secara literasi keuangan digital kurang memadai. Mereka termakan oleh layanan cepat, efektif, dan transparan, tetapi tidak menyadari dampak dan risikonya.
Sebagai contoh, banyak di antara pengguna pinjol tidak memahami secara utuh skema bunga, denda keterlambatan, maupun risiko akumulasi utang.
Implikasinya, pinjaman yang awalnya kecil tiba-tiba membengkak dalam waktu singkat. Peminjam akhirnya terjebak dalam lingkaran setan: praktik gali lubang tutup lubang demi menutup utang hasil pinjaman.
Apa yang kemudian terjadi adalah, fenomena pinjol mencerminkan dua sisi mata uang. Di satu sisi inklusi keuangan semakin meningkat.
Namun, pada sisi lain potensi kerentanan baru menanti di depan mata. Karenanya, tanpa pengawasan ketat, edukasi yang masif dan mencerahkan, serta penguatan regulasi, pertumbuhan pinjol berisiko membebani kemampuan bayar masyarakat.
Di titik inilah, fenomena pinjol yang semula dianggap jalan pintas untuk permodalan rakyat menjelma menjadi fenomena makro yang dampaknya jauh lebih kompleks.


Komentar