ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menghadiri rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Sumber Kasih, jumat (20/9/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Pj. Bupati, Kapolres Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Enrekang, dan lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, mengajukan pertanyaan terkait progres dari data pemilih sebanyak 1.450 yang tidak dikenal yang sebelumnya diserahkan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Terkait dengan data 1.450 tidak dikenal, apakah sudah diproses? Jika sudah, bisa kami diperlihatkan progres data tersebut apakah benar-benar sudah ditindaklanjuti,” ujar Haslipa.
Selain itu, Haslipa juga menekankan pentingnya penanganan data pemilih tersebut agar tidak terjadi masalah pada saat DPT sudah ditetapkan. Ia juga mempertanyakan data hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) di mana ditemukan data pemilih yang sudah merupakan anggota TNI dan Polri namun masih terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
“Apakah data pemilih yang sudah berstatus sebagai anggota TNI dan Polri tersebut sudah di-TMS-kan,” tanya Haslipa.
Baca Juga : Hadiri Rapat Penetapan Rekap DPT, Ketua KPU Puji Kapolres Enrekang
Untuk diketahui, TMS (Tindak Lanjut Mati) merupakan upaya penghapusan pemilih berdasarkan beberapa kriteria seperti meninggal dunia, berpindah domisili, dan lain-lain.
Sebelum DPT ditetapkan, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu harus diikuti dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Enrekang.
Hal tersebut menunjukkan Bawaslu Kabupaten Enrekang sangat memperhatikan kualitas DPT dan mengevaluasi setiap aspek yang terkait dengan pemilihan umum. Semua upaya dilakukan agar DPT akurat dan sah untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.(*)