oleh

Bertindak Represif, Ketua DPD GRIB Jaya Sulsel Minta Jaksa Agung Segera Copot Kejari Pangkep

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Ketua DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan, Muhammad Amin menyesalkan sikap aparatur Kejaksaan Negeri Pangkep yang berkesan tidak koperatif terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ormas Nasional GRIB JAYA besutan H. Hercules RM.

Amin juga mengecam tindakan aparat Kejari Pangkep yang bersikap represif kepada kelompok demonstran DPC GRIB JAYA Pangkep yang hadir ke kantor Kejari untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Aksi yang dilakukan oleh DPC GRIB JAYA Pangkep adalah perbuatan yang dilindungi UUD 1945 pasal 28 E tentang kebebasan berpendapat, dan ini secara jelas mempertontonkan tindakan memalukan oleh aparat hukum di Kajari Pangkep bahwa di duga kuat ada indikasi upaya pembiaran dan memeliharan Koruptor di kabupaten Pangkep”, jelas Ketua DPD GRIB Jaya Sulsel dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/4/25).

Baca Juga : GRIB Sulsel Gelar Unras Terkait Tambang Illegal yang Marak di Maros

Sudah jelas bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap pimpinan Institusi Kejaksaan RI yaitu instruksi Kajagung kepada seluruh aparat kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tidak bermain main dengan perbuatan korupsi, sambung Amin.

“Kalau itu terjadi maka Kajagung akan mencopot oknum tersebut, olehnya itu kami menagih janji Bapak Kajagung RI untuk mengambil langkah tegas dan membuktikan ucapannya”, ucap Amin.

Ketua DPD GRIB Jaya Sulsel ini juga dengan tegas meminta kepada Kajagung RI agar segera mencopot Kajari pangkep dan bersihkan lingkungan Kejari Pangkep dari oknum-oknum yang berupaya melindungi para koruptor di Pemerintahan Kabupaten Pangkep.

“Kami pun meminta kepada Bapak Kajagung RI agar menginstruksikan kepada Kajati sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan kasus- kasus Korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh DPC GRIB JAYA Pangkep saat aksi karena dianggap bahwa Oknum aparat Kajari Pangkep tidak becus dan di duga melindungi para pelaku korup di Kabupaten Pangkep”, desak Amin.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pangkep Akhirnya Dikabulkan, Kuasa Hukun Tuding Polisi Langgar Prosedur

Atas realisasi dari desakan dan permintaan GRIB Jaya maka pihaknya tentu memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajagung RI.

“Semoga dengan kepemimpinan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto supremasi hukum di seluruh daerah dapat di tegakkan dan mengembalikan marwah dan kewibawaan Negara khususnya Institusi penegak hukum yakni kejaksaan RI”, pungkasnya. (*)

Komentar