BPR Sulawesi Mandiri Bantah Tudingan Dugaan Penyelundupan Dana Nasabah 1,6 Milyar Rupiah

Akhwad menerangkan, pada 3 Juli 2015 lalu, Noor menyimpan dananya pertama kali sebesar Rp650 juta. Sejalan dengan suaminya, Rike Handrivany Burhanuddin juga menyimpan dananya di BPR Sulawesi Mandiri sebesar Rp500 juta pada 28 Maret 2016 lalu dengan Nomor rekening dan bilyet.

“Seluruh deposito atas nama Noor ikhsan Syuhada dananya keluar masuk sebanyak 13 kali transaksi yang dicairkan di bulan Agustus, September, Oktober dan November sedangkan deposito milik dari Rike dicairkan pada 1 September 2016. Sehingga seluruh deposito milik keduanya telah dicairkan melalui karyawan dari Noor Ikhsan Syuhada yakni Mahmud dan Gery di Maybank Syariah cab Makassar,” katanya.

Akhwad Rianto melanjutkan bahwa pencairan dana tersebut dilakukan oleh Gery selaku karyawan dari Noor.

baca juga : Bank Indonesia Sulsel Umumkan Inflasi Menurun 2,96%

“Mereka membuat bisnis kredit macet, kemudian dana yang ada di BPR Sulawesi Mandiri bertahap dikeluar masukkan. Dana yang disimpan pada 2016 itu sebenarnya sudah tidak ada dan ini proses pencairan dilakukan melalui lisan by phone email dan Whatsapp, semua proses pencairan telah diketahui Noor Ikhsan Syuhada,” katanya.

Sebelum kasus ini bergulir, Gery dikabarkan telah dilaporkan di Polrestabes Makassar namun tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pada saat itu.

“Yang dilaporkan adalah anak buahnya sendiri yakni Mahmud dan Gery dan itu ada bukti perjanjian yang dibuat terkait dengan pengembalian dana yang dilakukan dan tidak ada kaitanya dengan Bank BPR Mandiri,” ungkapnya. (*)