Bupati Enrekang dan Forkopimda Sidak Pasar Sentral: Pastikan Harga Beras Sesuai HET

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, bersama Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinro serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan harga beras di Pasar Sentral Enrekang, Kamis (6/11).

Kegiatan ini bertujuan memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, sekaligus mencegah terjadinya penimbunan atau praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang A. Fajar Anugrah, Kepala BPS Enrekang A. Makmur Jaya, Plt. Kadis TPHP Ikbar Ashadi, Plt. Kadis Sosial Subiyanto S, serta Plt. Kadis Ketahanan Pangan drg. Sri Siswaty Zainal.

Sesuai ketentuan Badan Pangan Nasional, HET beras di pasar ditetapkan sebagai berikut:

  • Beras Premium: Rp 14.900/kg
  • Beras Medium: Rp 13.500/kg
  • Beras SPHP: Rp 12.500/kg

Baca Juga : Pemkab Enrekang Bentuk Tim Satgas Pangan 2025, Pastikan Harga Beras Tetap Stabil Menjelang Akhir Tahun

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menegaskan, pemantauan ini dilakukan agar harga beras tetap stabil dan tidak ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan.

“Kami turun langsung memantau harga beras dan meminta para pedagang agar tidak menjual melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengimbau masyarakat agar ikut aktif mengawasi harga beras di pasaran.

“Jika ada pedagang yang melakukan kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkan ke Satgas Pangan Kabupaten Enrekang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan bersama, Satgas Pangan Kabupaten Enrekang telah menempelkan stiker pengawasan harga di kios-kios pedagang, lengkap dengan nomor pengaduan masyarakat, yaitu 0813-1677-7008, 0823-4364-2114, dan 0811-4404-433.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap dapat menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan beras, serta melindungi daya beli masyarakat. (*)