oleh

Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan Setelah 172 Tahun “Hilang”

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Satwa endemik berupa Burung Pelanduk Kalimantan (Malacocincla perspicillata) yang diduga mengalami kepunahan sejak tahun 1848 atau 172 tahun yang lalu, kembali ditemukan. Burung ini kembali dijumpai di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno pada saat Media Briefing melalui telekonferensi, selasa kemarin (02/03/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para citizen science yaitu masyarakat yang bukan peneliti namun sukarela mengumpulkan dan menganalisa data ilmiah. Wiratno menyebutkan bahwa satwa liar akan sejahtera sepenuhnya apabila hidup di alam habitatnya, hal ini juga menegaskan bahwa pihaknya sangat memerangi perburuan ilegal satwa liar yang dilindungi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, pada Direktorat Jenderal KSDAE, Indra Eksploitasia pun mendukung pernyataan Wiratno, dirinya menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat di lapangan yang telah menemukan Burung Pelanduk Kalimantan dan telah memasukkannya ke jurnal ilmiah dan mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Indra melanjutkan, sesuai arah kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Kebijakan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menyebutkan apabila ingin memasukkan spesies ini ke dalam spesies yang ingin dilindungi adalah jika telah memenuhi kriteria antara lain mempunyai populasi yang kecil, dan ada penurunan dalam jumlah yang tajam pada jumlah individu di alam, serta memiliki daerah penyebaran yang terbatas.

Seperti diketahui, Burung Pelanduk Kalimantan tersebar di daerah hutan tropis dataran rendah daerah wilayah Kalimantan. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa ini yang memenuhi kriteria wajib melakukan upaya pengawetan, dalam hal ini melakukan kebijakan konservasi dalam hal untuk melakukan “full protection” atau dilindungi.

“Masih banyak hal yang dapat kita temukan dan kita gali informasinya terkait dengan Burung Pelanduk Kalimantan, beberapa informasi dapat kita jadikan dasar rujukan dengan bantuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk memberikan rekomendasi sebagai scientific authority kepada management authority untuk memasukkan burung Pelanduk Kalimantan sebagai spesies yang dilindungi,” terang Indra.