Catatan Armin Mustamin Toputiri, Peradilan Ferdy dan Teddy

KORANMAKASSAR.COM — Dua oknum Jenderal Polisi, tersandung kasus hukum. Nyaris, tak satupun tayangan proses peradilannya saya lewatkan. Saya menghikmati, ubahnya saya menyaksikan adu siasat para pesepakbola di lapangan hijau.

Dua oknum perwira tinggi Polri itu, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Ferdy lahir 1973, Teddy 1970. Ferdy lulus Akpol 1994, Teddy 1993. Sama-sama berpangkat Inspektur Jenderal. Meski, dua bintang bertengger di pundak keduanya, sekejap mewujud meteor. Bintang jatuh dari langit.

Ferdy, terpidana delik pembunuhan berencana. Hakim PN Jakarta Selatan menimpuki vonis hukuman mati, kini mengajukan banding. Lain soalnya Teddy, didakwa terlibat jaringan gelap peredaran narkotika. Kini, berjibaku menghalau serangan JPU di muka persidangan PN Jakarta Barat.

Lepas dari nasib buruk menimpa keduanya — juga puluhan oknum yang terlibat — menyaksikan proses peradilan dua kasus pidana itu, terasa lezat, juga nikmatnya.

Begitu lezat menyaksikan kawanan JPU membangun serangan. Tak hanya pada ragam pertanyaan menohok ke jantung persoalan. Juga, seringkali mengumpan pertanyaan jebakan. Andai terdakwa keliru, kepeleset sedikit diksi saja, risikonya fatal.

Penulis : Armin MT

Sebaliknya, alangkah nikmat menyaksikan Ferdy, juga Teddy, menghalau serangan gencar JPU. Berdua perwira tinggi Polri, “maqom” profesi digeluti, sejatinya sama juga JPU, penyerang. Juga telah “khatam” serangan jebakan. Menyelidiki, menyidik, menginterogasi pelaku aneka ragam pelanggaran hukum.

Alih-alih, di posisi inilah lezatnya tontonan peradilan ini. JPU melancarkan serangan bertubi-tubi, tak lain yang diserang perwira tinggi Polri, sejatinya juga penyerang. Meski sisi lain, akibat risiko diperbuat, kedua jenderal berbintang dua itu, ada di pihak terserang. Tentu, bekal profesi dilalui, tak semudah itu JPU menaklukkan keduanya.

Ferdy coba membangun skenario untuk mengelabui fakta, tapi gagal. Fakta telah terkuak, tapi Sambo tak pasrah. Skenario kedua dicoba, pertahanan gerendel “catenaccio” ala Inter-Milan. Sesekali menawar “counter attack”, juga pergerakan tanpa bola, guna mengalih fakta. Namun, saat pluit panjang ditiup hakim, strateginya dinilai berbelit-belit. Justru bumerang, gol bunuh diri. Divonis hukuman mati.

baca juga : Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Begini Respons Kejaksaan Agung

Teddy, juga sama. Barang haram narkotika sabu yang ditangkap di tangan pengedar, terkuak jika tersalur atas perintahnya. Kuasa dari dirinya, Jenderal menduduki kursi Kapolda. Fakta dari saksi dan bukti elektronik telah terkuak, tapi Teddy tak hilang akal, coba berkelit.

Jika Ferdy menerapkan performa “catenaccio” Azzuri Italia sepanjang persidangan, lain halnya Teddy. Sebaliknya justry menerapkan strategi dianuat MU ala pelatih Ferguson, “Pertahanan terbaik adalah menyerang”. Tak ada kemenangan maupun kekalahan sebelum pluit panjang ditiup wasit. Tak ada terpidana sebelum hakim mengetuk palu.

Meski bukti-bukti telah terkuak, sepanjang hakim belum meniup pluit panjang, Teddy tak pasrah. Tetap menyerang, berharap fakta memutarbalik. Benar, barang haram itu tersalur atas perintahnya, tapi ia coba menawar skenario. Jika perintahnya “undercover buy”. Tak mencari cuan, tapi semata menguji kejujuran bawahannya. Pula, upaya jebakan untuk menangkap sindikat jejaring pengedar narkotika.