Peradilan, apapun itu, pilihan diksi dan permainan kata-kata, bagian dari bukti materil. Ferdy, coba mengalihkan fakta. Perintahnya pada bawahan, bukanlah “Woeee, kau tembak! Tembak cepat”, tapilah “Woeee, kau hajar! Hajar dia”.
Teddy, tak lebih kurang. Berdalih jika perintahnya pada bawahan, bukanlah meminta menyisih sebagian narkotika tangkapan, menukarnya “tawas”. Diksi diakui sesuai bukti (tertulis dipesan WA), “Trawas”. Patut diduga semata “tipo” salah ketik, malah dijadikan dalih untuk berkelit. Meski, Trawas dimaksud, nama satu kecamatan di pulau Jawa.
Serangan dakwaan, gencar tiada henti dilancarkan tim JPU. Tapi, tak semudah mematahkan pertahanan Ferdy dan Teddy, seketika takluk. Tak lain, “maqom” keduanya perwira tinggi Polri, pula “khatam” pola ala serangan dibangun JPU.
baca juga : Ini Tanggapan Kejagung Perihal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Lihatlah performa dipertontonkan Ferdy menghalau serangan JPU. Menepis, murni strategi pertahanan grendel “catenaccio” untuk berkelit. Lain bahi Teddy, justru memainkan performa lebih dinamis. Menyisip peluang untuk melakukan serangan balik “counter attack”. Sama juga, upayanya mengelabui fakta.
Tontonan peradilan yang menarik. Performa strategi serangan tim JPU lezat. Performa taktik bertahan kedua oknum Jenderal Polisi, tak jauh kalah nikmatnya. Namun, di balik siasat tak lazim kedua perwira tinggi itu, sadar tak sadar, justru menyerahkan kuncii pada hakim. Pembuka kotak pandora, tempat kebenaran materil berada. Fakta dapat dikelabui, tapi keyaqinan — hakim — tidak.
Hakim mengetukkan palu. Vonis pun jatuh. Merontokkan empat bintang dari masing-masing dua bintang di pundak kedua Inspektur Jenderal Polisi itu. Bintang terang di langit tinggi. Tak sembarang anggota Polri bisa menggapainya.
Musababnya, syahwat kuasa tak terkendali. Hikmah, nilai pembelajar dari tontonan persidangan yang sungguh lezat dan nikmat kali ini.
Armin Mustamin Toputiri – Makassar, 11-03-2024 (Bertepatan Supersemar)

