MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalitas personel.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan kebijakan tersebut, Senin (2/11/2026), menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri pada 30 Oktober 2026.
Didik menjelaskan, larangan tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai, Kapolda Sulsel Tekankan Keselamatan
Menurutnya, seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali, termasuk saat berada di luar lingkungan kedinasan.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan Kapolri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Polda Sulsel berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut guna mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat disiplin, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*/Firman Dhanie)


Komentar