MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Persoalan gagal berangkat haji yang dialami calon jemaah asal Makassar, Widya Sulfia Anggraini (36), dengan Travel Jannah Firdaus (JF) belum menemui titik terang.
Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Kementerian Haji (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, hingga kini dana yang telah disetorkan korban sebesar sekitar Rp270 juta belum dikembalikan sepenuhnya.
Kuasa hukum Widya, Muhammad Dirfan Akbar, S.H., mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi yang dilakukan Kemenhaj Sulsel, termasuk pertemuan dengan pihak Jannah Firdaus pada 23 Juli 2026.
“Kemenhaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF,” ujar Dirfan kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Sungai Saddang, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga : GAM Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah dan iPhone
Menurut Dirfan, dari total dana sekitar Rp270 juta yang telah dibayarkan kliennya, pihak travel sebelumnya telah mengembalikan sekitar Rp190 juta setelah meminta nomor rekening korban.
Namun, masih terdapat sekitar Rp80 juta yang belum dikembalikan. Dalam proses mediasi, pihak travel disebut menyampaikan adanya sejumlah potongan dan meminta dilakukan negosiasi terkait sisa dana tersebut.
“Pada prinsipnya, kami tetap meminta agar dana dikembalikan secara penuh. Namun, pihak travel menyampaikan adanya potongan dan kemudian meminta dilakukan negosiasi terkait sisa pengembalian,” katanya.
Sebagai bentuk keringanan, pihak korban kemudian menyatakan hanya meminta pengembalian sebesar Rp50 juta dari sisa dana sekitar Rp80 juta tersebut.
Persoalan kembali menemui jalan buntu setelah pihak travel, menurut Dirfan, mensyaratkan adanya permohonan maaf dan klarifikasi dari korban melalui media sebagai bagian dari pemulihan nama baik Jannah Firdaus.
Karena belum tercapai kesepakatan, kuasa hukum Widya kemudian melayangkan somasi kepada pihak travel. Somasi tersebut telah dijawab pihak JF, tetapi menurut Dirfan, substansinya masih meminta pengembalian Rp50 juta dengan syarat korban terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media.
Baca Juga : Korban Penipuan Program Umrah Subsidi Kembali Geruduk Polda Sulsel
“Pihak travel meminta korban meminta maaf terlebih dahulu baru melakukan transfer. Sedangkan klien kami meminta transfer dilakukan terlebih dahulu, kemudian permohonan maaf disampaikan melalui konferensi pers,” jelasnya.
Dirfan menambahkan, persoalan tersebut turut berdampak terhadap kondisi kliennya. Widya disebut sempat mengalami sakit berulang kali hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, pihak korban masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui pengembalian dana tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.
Sebelumnya, Widya Sulfia Anggraini mengaku gagal berangkat menunaikan ibadah haji 2026 meski telah menyetorkan dana sekitar Rp270 juta kepada Travel Jannah Firdaus.
Atas kejadian tersebut, Widya juga telah melaporkan persoalannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penyelesaian. (Firman Dhanie)


Komentar