Korban Penipuan Program Umrah Subsidi Kembali Geruduk Polda Sulsel

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kedatangan mereka dipicu kekecewaan atas penundaan proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak terlapor.

Kasus dugaan penipuan tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa penundaan refund dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara pihak korban dan kuasa hukum terlapor yang mewakili Putri Dakka di hadapan penyidik.

Baca Juga : Warga Soppeng Rugi Rp30 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Online Modus Segitiga

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan awal, proses pengembalian dana dilakukan kepada 15 korban setiap hari, bersamaan dengan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Baru berjalan satu hari dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien kami pada pertemuan sebelumnya, sehingga total baru 17 korban yang menerima pengembalian dana,” ujar Ardianto di Mapolda Sulsel.

Dari total 69 korban yang terdata, masih terdapat 42 korban lainnya yang belum menerima pengembalian dana. Pihak korban menyayangkan adanya perubahan jadwal secara sepihak, di mana proses refund berikutnya diinformasikan ditunda hingga pekan depan.

Alasan penundaan tersebut disebutkan karena salah satu pihak terkait sedang mengalami gangguan kesehatan.

Penundaan itu memicu kekecewaan para korban, terutama mereka yang berasal dari luar Kota Makassar. Sejumlah korban dari Sorowako, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, hingga Luwu Utara diketahui telah datang ke Makassar dengan harapan dapat memperoleh hak mereka.

Salah seorang korban, Nurhidayah Idris asal Kabupaten Luwu Timur, mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan yang tidak sedikit demi memperjuangkan pengembalian dana yang telah dijanjikan.

Baca Juga : Korban Maafkan Sejoli Pelaku Curanmor, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

“Kami datang jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar karena ini adalah hak kami. Kami mendapat informasi bahwa sudah ada pengembalian dana, tetapi setelah tiba ternyata prosesnya kembali ditunda,” ungkapnya.

Merasa kecewa dan dirugikan, para korban bersama kuasa hukumnya meminta penyidik untuk bersikap tegas dalam menangani perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum terkait pengembalian dana para jemaah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Putri Dakka untuk mendapatkan konfirmasi terkait penundaan refund tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)

Komentar