Dana Pensiunan PDAM Makassar Belum Terbayarkan dan Tanpa Ada Kejelasan

“Melalui Prasetya Adimakayasa, S.H para pensiunan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Untuk sekarang, kami sudah memegang surat kuasa sekitar 40 orang Pensiunan PDAM yang sudah tanda tangan surat kuasa dan bulan depan paling lambat kami sudah ajukan gugatan,” lanjutnya.

Pokok masalah yang akan diajukan, yakni mempertemukan pihak PDAM dan Bumi Putera di pengadilan, sehingga dari kedua pihak akan memberikan masing-masing data untuk membuktikan pihak mana yang bertanggungjawab atas dana pensiun ini.

baca juga : Walikota Makassar Minta PDAM Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Ke Masyarakat

“Jadi nanti biar pengadilan yang memutuskan,” lanjut Prasetya.

Adapun upaya pertama yang dilakukan pihak kuasa hukum, yakni melakukan somasi terhadap PDAM ataupun Bumi Putera. Selanjutnya menunggu mediasi dari pengadilan.

“Intinya gugatan sedang kami siapkan. Paling lambat bulan depan gugatan tersebut sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, polemik dana pensiun tersebut bermula sejak 2018 dibawah kepemimpinan Haris Yasin Limpo yang merupakan direktur PDAM, kemudian berganti ke Hamzah Ahmad, hingga saat ini Benny Iskandar selaku Plt Dirut PDAM Makassar. (Erik/Dhany)