Demo di Kejati Sulsel, KPJ Desak Dugaan Keterlibatan DM dalam Kasus Sabbang-Tallang Diusut

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM  — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Sabbang-Tallang TA 2020”. Mereka mendesak Kejati Sulsel mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam fakta penyidikan dan persidangan perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

KPJ menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Sulsel memeriksa DM terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut dalam fakta persidangan, menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, serta memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa melindungi pihak tertentu.

Jenderal Lapangan KPJ, Firman, mengatakan pihaknya menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam proses hukum perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait dugaan aliran uang dan hubungan antarpihak dalam proyek pembangunan Jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.

Ia menyebut, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Gilang Gumilar dan sejumlah pihak lainnya, terdapat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai dugaan penerimaan uang senilai Rp6 miliar yang dikaitkan dengan Darmawangsyah Muin melalui seorang ajudan.

Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Awasi Khusus Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Selain itu, KPJ menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara Jalan Sabbang-Tallang. Di antaranya keterangan Sari Pudjiastuti yang disebut pernah berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin terkait proyek tersebut.

Saksi lainnya, Ong Andreas, juga disebut memberikan keterangan mengenai proses memperoleh proyek serta adanya penyerahan sejumlah uang melalui Andi Fajar alias Andi Undu.

“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firman.

Menurutnya, Kejati Sulsel perlu mendalami seluruh informasi tersebut dengan mencermati keterangan saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta alat bukti lain yang telah muncul dalam proses hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Darmawangsyah Muin dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang–Tallang Tahun Anggaran 2020. Jika rangkaian fakta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga : APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar dan Anggaran Marching Band ke Kejati Sulsel

Sekitar pukul 14.20 WITA, pihak Kejati Sulsel mengajak massa aksi mengikuti proses mediasi. Peserta aksi menerima ajakan tersebut dan menyampaikan aspirasi secara langsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., mengapresiasi aspirasi yang disampaikan KPJ.

“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” kata Soetarmi.

KPJ menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah dugaan keterlibatan dan penerimaan uang yang disebut dalam berita ini merupakan materi yang disampaikan massa aksi berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Status hukum pihak-pihak yang disebut tetap harus mengacu pada keputusan dan proses hukum dari aparat penegak hukum. (*)

Komentar