PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Di sisa masa jabatan, Walikota Parepare memberikan kado yang tak terduga kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Pasalnya H. Iwan Asaad yang menjabat selama hampir 5 tahun dianggap telah berakhir.
Di sisa masa jabatannya, Iwan Asaad justru diberhentikan oleh Wali Kota Parepare. Namun, bukan tanpa sebab, pemberhentian tersebut dinilai Taufan Pawe selaku Wali Kota adalah sesuai prosedur.
Iwan Asaad menanggapi pencopotannya dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, hari rabu kemarin berbuntut panjang. Sebab pasalnya, alumni IPDN 1997 tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya, dari apa yang di sampaikan oleh Wali Kota Parepare pada konferensi pers.
“Saya pun menanggapi perihal SK pemberhentian, dari jabatannya saya sebagai Sekda Kota Parepare. Jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah di koordinasikan dengan KASN. Kalau itu telah mendapat persetujuan KASN, untuk menonaktifkan saya, kenapa tidak di cantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti pada sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya, Hal itu, harus di cantumkan dan tidak cukup hanya dengan koordinasi”, jelas Iwan Asaad, kamis (3/8/2023).

Lanjut Iwan Asaad menyatakan, sesuai UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah di angkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang harus di lewati. Sedangkan terkait penolakan, untuk di efaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan.
“Saya malah balik bertanya ? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) yang menonaktifkan pejabat. Saya tidak ada temuan pelanggaran dan tidak ada temuan korupsi, kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tetapi tim pemeriksa, serta ada tidak tim pemeriksa yang di tunjuk”, sambung Iwan.
baca juga : Ketua LSM Lingkar Hijau Sebut Satpol PP Parepare Tebang Pilih Dalam Penindakan
“Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. Jika saya melanggar, seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh di putuskan sendiri”, tambahnya lagi.
Karena menurutnya harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi dan UU ASN telah mengatur hal tersebut. Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan di lakukan evaluasi jabatan. Saya kembali mempertanyakan kenapa hanya di lakukan untuk jabatan Sekda yang di evaluasi dan kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun, paparnya.


Komentar