Dicopot Jadi Sekda Oleh Walikota Parepare, Iwan Asaad : SK Pemberhentian Itu Lemah

Iwan Asaad menjelaskan juga apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?. Maka dari itu, saya memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. Apakah sesuai dengan SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Tak mungkin bunyinya itu, menonjobkan saya, karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya.

“Seolah olah saya ini di persamakan dengan maling dan di mana bentuk penghargaa saya selama mengabdi, dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda, tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel (Sulawesi Selatan). Dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut, menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang di lakukan Wali Kota”, jelas Iwan Asaad.

baca juga : HIPMI Gelar Unras Terkait Rapor Merah Dunia Pendidikan di Kota Parepare

Intinya dia akan lakukan upaya, bukan mau untuk menjatuhkan bagian dari Pemerintahan. Tetapi keinginan, agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dia pun akan memberikan edukasi terhadap seluruh pegawai negeri yang ada di Parepare, bahwa banyak upaya yang bisa di lakukan oleh ASN jika pendapatkan permasalahan seperti ini.

“Tapi seandainya saya terbentur, pada permasalahan atau masalah karna usaha saya ini, maka ini merupakan edukasi bagi adek – adek saya yang memang menjadi bagian dari ASN yang ada di Kota Parepare, ” tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, memberhentikan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Itu merupakan kebijakan yang di ambilnya dan keputusan yang normatif, prosedural dan kebutuhan organisasi. (Sis)

Komentar