MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kasus penagihan utang senilai Rp7 juta yang melibatkan oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih memicu sorotan publik.
Setelah muncul dugaan intimidasi, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian administrasi dalam proses pembayaran konsumen.
Peristiwa ini bermula dari pelunasan yang dilakukan konsumen, Thahirah Bijang, pada 14 Desember 2024 melalui seorang karyawan berinisial FH yang meminta pembayaran ditransfer ke rekening pribadi.
Namun, pembayaran tersebut diduga tidak tercatat sebagai pelunasan resmi perusahaan.
Baca Juga : FIFGROUP Klarifikasi Dugaan Penggelapan Angsuran di Maros, Dua Kolektor Dipecat
Meski pembayaran telah dilakukan, Thahirah mengaku kembali menerima somasi serta penagihan berulang yang disertai kedatangan petugas ke rumah dan tempat usahanya.
Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan merugikan nama baiknya.
“Saya sudah membayar lunas, tetapi masih ditagih kembali dan diperlakukan tidak semestinya,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Dana Konsumen Digelapkan, Warga Maros Siap Lapor OJK dan Minta FIF Bertindak Tegas
Situasi semakin mencuat setelah pihak internal cabang disebut mengakui adanya penyimpangan oleh oknum karyawan tersebut, termasuk dugaan tidak disetorkannya dana ke perusahaan.
Menanggapi hal itu, Thahirah menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melapor ke aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga perlindungan konsumen untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (*)


Komentar