Wali Kota Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Lebih Mudah Mengurus Dokumen

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) lebih dekat ke masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Langkah tersebut ditandai dengan peninjauan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya yang berada di Kelurahan Daya, Selasa (19/5/2026).

Melalui layanan ini, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus antre jauh di kantor kecamatan maupun Disdukcapil.

Baca Juga : Dorong Transportasi Modern, Wali Kota Makassar Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

Munafri Arifuddin atau Appi menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau langsung kebutuhan warga.

“Kalau pelayanan hanya terfokus di kantor kecamatan, akses masyarakat tentu lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin mempermudah dan memperpendek jarak pelayanan,” ujarnya.

Menurut Appi, kehadiran unit layanan di Biringkanaya diharapkan mampu melayani hingga enam kelurahan di sekitarnya. Ke depan, konsep serupa juga berpeluang diterapkan di kecamatan lain dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong ASN Wajib Menulis Buku, Targetkan Ratusan Karya Tiap Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan pembukaan unit layanan tersebut didasari luas wilayah dan tingginya jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya.

“Tujuannya agar pelayanan lebih mudah dijangkau masyarakat, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,” katanya.

Pemkot Makassar berharap langkah ini mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih merata bagi warga Kota Makassar. (*)

Komentar