ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Enrekang, Dirhamzah, S.H., M.H., resmi ditunjuk sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan definitif Baznas Enrekang periode 2021–2026 yang masih berjalan.
Penetapan Dirhamzah sebagai pimpinan Baznas Enrekang didasarkan pada rekomendasi Baznas Republik Indonesia, setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, memberikan kepercayaan kepada Dirhamzah untuk memimpin Baznas Enrekang secara sementara. Surat Keputusan (SK) penunjukan berlaku mulai 15 Desember 2025 hingga rampungnya proses pemilihan pimpinan Baznas yang direncanakan berlangsung pada 2026.
Baca Juga : Mantan Kajari Enrekang Padeli Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terima Rp840 Juta
Dalam menjalankan tugasnya, Dirhamzah memiliki kewenangan penuh layaknya ketua dan komisioner Baznas, termasuk mengoordinasikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta memastikan seluruh program Baznas berjalan optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah pertama yang saya lakukan adalah pembenahan dari sisi keuangan,” ujar Dirhamzah saat ditemui di ruang rapat Baznas Enrekang, Selasa (23/12/2025).
Selain penguatan tata kelola keuangan, Dirhamzah menegaskan pentingnya pendampingan hukum sebagai bagian dari asas kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Baznas.
Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah menjalin nota kesepahaman (MoU) antara Baznas dan Kejaksaan, yang mencakup tiga substansi utama, yakni pendampingan koordinatif, supervisi, serta pendampingan hukum.
“Dalam konsep ini, kami akan memadukan perspektif hukum positif yang menjadi kewenangan kejaksaan dengan hukum syariat yang menjadi dasar pengelolaan zakat di Baznas,” jelas Dirhamzah.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas Baznas pada dasarnya telah memiliki instrumen hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlandaskan hukum syariat.
Oleh karena itu, penyusunan MoU ini murni ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum ke depan, tanpa dikaitkan dengan persoalan masa lalu.
Baca Juga : Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus BAZNAS Enrekang Sejak Awal Direkayasa
“MoU ini tidak melihat kasus sebelumnya. Ini murni upaya memperbaiki Baznas agar ke depan lebih kuat dari sisi hukum positif dan hukum syariat,” tegasnya.
Dirhamzah berharap, seluruh langkah pembenahan tersebut dapat menjadi fondasi kelembagaan yang kokoh bagi Baznas Enrekang, terutama setelah terpilihnya pimpinan definitif nantinya.
“Jika semua proses ini berjalan, itulah yang akan menjadi dasar Baznas setelah pemilihan pimpinan ke depan,” pungkas Dirhamzah. (*)

