Dan Untuk tahun 2023 Kemendagri juga telah melakukan verifikasi untuk Dukungan Program /Kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dari Jumlah usulan Program/Kegiatan sebanyak 315, yang disetujui 65, dan yang tidak disetujui 250.
Program/Kegiatan yang disetujui yakni:
1) Peningkatan PAD Non Migas dan Peningkatan Tata Kelola Keuangan Desa;
2) Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
3) Fasilitasi Peningkatan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4) Fasilitasi Penerapan Belanja APBD Yang Berorientasi Pada SPM Pelayanan Dasar;
5) Pemberian Layanan Pencatatan Sipil di Wilayah 3T (Fasilitasi Penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Wilayah 3 T (Terdepan, Terluar Dan Tertinggal);
6) Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa;
7) Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Lingkup Regional;dan
8) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Dan Retribusi.
baca juga : Diten Keuda Kemendagri Gelar Bimtek SIPD Keuangan Daerah di Kabupaten Biak Numfor
Dalam penutupan Dirjen Bina Bangda menegaskan beberapa hal,yaitu: Penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2023 mengikuti Kepmendagri Pemutakhiran 050-5889, Penyusunan Renja PD Tahun 2023 sebagai bagian dari pemetaan revisi Renstra PD dimaksud, Kinerja, indikator, dan satuan di tingkat program dan kegiatan pada Renstra PD dapat disesuaikan berdasarkan kinerja dari pelaksanaan subkegiatan.
Bagi 102 daerah yang menyusun RPD Tahun 2023-2026 menggunakan Klasifikasi Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai Kepmendagri Pemutakhiran 050-5889, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi sebagai daerah afirmasi merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Diharapkan Pemerintah Daerah Tertinggal Terentaskan 62 Kabupaten memasukan dukungan Program,Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam Dokumen RPJMD,RKPD,Renstra-PD dan Renja-PD serta dalam APBD, Diperlukan Kolaborasi seluruh pemangku Kepentingan dalam mendukung percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal,” pungkanya.

