MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar dengan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kab. Bulukumba di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/24).
Laporan tersebut diperoleh dari hasil investigasi, Ketua KKMB Unismuh Makassar, Erik menegaskan bahwa proyek swakelola tipe 1 dengan tahun anggaran 2023 kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan diduga penyalahgunaan kewenangan dengan membawa bukti-bukti dan dokumen hasil hasil temuan Pansus DPRD Bulukumba perkuat indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola tipe 1 Dinas Pendidikan Bulukumba.
baca juga : JPU Bacakan Tuntutan Kepada 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Enrekang
“Kami mendesak Kejati Sulsel segera periksa kadis pendidikan Bulukumba yang diduga ada indikasi kongkalikong antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba dan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan sekolah tersebut”, tambah Erik.
Sementara Rahmat Hidayat selaku pengurus KKMB Unismuh Makassar meminta agar kejati Sulsel segera malakukan pemanggilan ketua Pansus DPRD Bulukumba untuk memberikan keterangan secara resmi atas temuan tersebut. (*)

