Ditjen Bina Bangda Harap Keberadaan KEK Sei Mankei Pacu Percepatan Pembangunan Perekonomian

Keempat, pemanfaatan rusunawa yang dibangun untuk mendukung SPM Perumahan Rakyat dapat dilakukan selama jenis layanan yang diberikan yakni bantuan akses rumah sewa sebesar 50-70 persen dari harga uang sewa selama 3 bulan. Ini sejalan dengan Permenpupr Nomor 29 Tahun 2018. Namun upaya tersebut dinilai tetap membutuhkan dukungan data valid terkait penerima layanan.

Iwan mengimbuhkan, pada poin kelima, sejalan dengan Permenpupr Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, pengelolaan rumah susun yang penguasaan sarusun dengan cara sewa dilakukan oleh pengelola yang dibentuk oleh kementerian/lebaga ataupun pemerintah daerah (Pemda).

“Oleh karena itu, untuk pengelolaan Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu membentuk pengelola sebagaimana diatur dalam PermenPUPR,” pungkas Iwan.

Adapun Rakor ini turut dihadiri jajaran kementerian/lembaga seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, perwakilan dari PT. Infrastruktur Indonesia, serta pemerintah daerah (Pemda).