oleh

Dituding Produknya Gunakan Bahan Berbahaya, Ini Klarifikasi Fanny Frans

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Usai di tetapkan produk kosmetiknya mengandung zat berbahaya (mercury) oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai POM Makassar, salah satu Owner Kosmetik Fanny Frans menuding bahwa produk tersebut adalah produk baru di pesan

Fanny Frans mengatakan, hampir 30 item produknya, hanya produk terbarunya yang bermasalah karena masih sample

“Sebenarnya semua aman, cuma ada satu produk saya harus cek (produk baru) karena ini pabrik baru, tapi saya pikir tidak akan blunder seperti ini, karna saya belum pasarkan produk ini,” ungkap Fanny Frans saat di temui sejumlah wartawan di salah satu Cafe di Jalan Hertasning Kita Makassar, Sabtu (9-11-2024) sore tadi

Fanny menjelaskan, pada saat di uji dari Balai POM dan hasilnya itu mengandung raksa, karena BPOM mengatakan seperti itu, jadi itu produk baru yang ada NA nya, ada notif dari pabrik yaitu pabrik Royal.

Ket. Gambar : Owner Skin Care FF

“Insyaallah pengacaraku sudah kirim email ke mereka (pabrik) bagaimana tanggapannya tentang perihal ini, walaupun kita belum memperjual belikan, Tapi saya termasuk dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan ber BPOM,” kata Fanny Frans

Pada saat saya menyerahkan sample untuk di uji Laboratorium, dirinya yakin barang itu aman. Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan produk tersebut, karena kalau saya tidak menyerahkan berarti dirinya tidak tau bahwa produk itu mengandung merkuri

“Padahal, sebelum kejadian ini, saya digiring dan difitnah hingga dituduh bersekongkol dengan dr. Oki. Tapi saya diamkan saja yang dewasa tetap mengalah,” jelas Fanny Frans

Pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada Pabrik Royal karena dinilai sudah merugikan dirinya dan perusahaannya, biar efek jera juga kepada pabrik-pabrik yang lain biar tidak menguntungkan diri sendiri

baca juga : Polda Sulsel Dan BPOM Makassar Ungkap 6 Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Mercury

“Beruntung produk yang bermerkuri belum sempat beredar di pasaran, karena itu masih berupa sample, tapi awalnya saya masih mencoba untuk mencoba pabrik yang lain, karena pabrik yang sebelumnya sudah kewalahan menghadapi. Dan Pabrik saya belum jadi karena izinya belum keluar,” jelas Fanny

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Kosmetik (skincare) yang mengandung zat berbahaya (mercury) dalam penyelidikan terhadap pelaku usaha perdagangan kosmetik yang bekerja sama dengan Balai POM Makassar

Adapun enam jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand yang telah di amankan yakni, FF (Fenny Frans), RG (Ratu/Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL (Nurul). (Firman Dhanie)