MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 depan kantor Polda Sulsel, Kamis (21/11/24).
Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap jajaran Polda Sulsel dimana adanya kasus peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan telah menetapkan tiga pemilik skincare namun hingga kini tidak juga melakukan penahanan.
“Seharusnya Kapolda Sulsel tegas dalam melakukan penegakan hukum jangan kemudian tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar aturan di negara kita ini”, kata Jumardi dalam orasinya.
Pengunras menantang Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penangkapan jika berani terhadap pemilik MH Glow, Fenny Frans dan Ratu Glow tersebut, jikalau tidak mampu pengunras sarankan untuk mundur dari jabatan sebagai pimpinan kepolisian sebagai penegak hukum di tanah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : FKMI Sulsel Desak Kapolda Agar Segera Menahan 3 Tersangka Kasus Kosmetik Illegal
“Kami harapkan bahwa hukum jangan kemudian tumpul keatas tajam kebawah”, tutur Mardi sapaan akrabnya.
Aksi FKMI tersebut sedikit diwarnai chaos dengan PAM Polda Sulsel, dan pengunras menyayangkan pengamanan yang begitu arogan terhadap massa aksi, hal demikian makin menyakinkan bahwa ada dugaan konspirasi pihak Polda dengan owner kosmetik yang telah tersangka sehingga tidak dilakukan penahan.
“Kami akan melakukan aksi terus menerus jika tidak juga di akukan penangkapan terhadap pemilik skincare tersebut dimana sudah jelas tersangkanya namun ada apa Pihak Polda Sulsel tidak menangkapnya”, ancam Mardi.
Padahal sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan atau pasal 197 bahwa pidana untuk penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan di penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 1,5 Tahun.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan MH, MS dan AS Sebagai Tersangka Kasus Skincare Ilegal
Hal demikian juga sangat merugikan bagi masyarakat khususnya Sulawesi Selatan karena menjual kosmetik tersebut dengan alibi bahwa sudah BPOM padahal mengandung bahan merkuri.
Mardi juga mengungkapkan bahwa pihak Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut enggan menemui massa aksi.
“Sekali lagi kami menegaskan bahwa jikalau tidak dilakukan penangkapan dalam waktu dekat terhadap pemilik MH Glow, Fenny Frans dan Ratu Glow maka kami secara kelembagaan akan terus mengawal serta mengirim permohonan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI serta bersurat ke Kapolri”, pungkas Mardi. (*)