oleh

FKMI Sulsel Desak Kapolda Agar Segera Menahan 3 Tersangka Kasus Kosmetik Illegal

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Puluhan kader Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Polda Sulsel, senin (18/11/24).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dimana kasus peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bahkan tiga pemilik skincare telah ditetapkan sebagai tersangka namun Polda Sulsel tidak juga melakukan penahanan.

Salah satu pengunras, Asmul mengatakan dalam orasinya bahwa seharusnya Kapolda Sulsel harus tegas dalam melakukan penegakan hukum jangan kemudian tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar aturan di negara ini

“Kami menantang Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penangkapan jika berani terhadap pemilik MH Glow, Fenny Frans dan Raja Glow tersebut, jikalau tidak mampu maka kami sarankan untuk mundur dari jabatan sebagai pimpinan kepolisian sebagai penegak hukum di tanah Sulawesi Selatan, hukum jangan kemudian tumpul ke atas tajam kebawah”, tutur Asmul.

Disaat aksi berlangsung salah seorang anggota dari piket SPKT Polda Sulsel mengarahkan perwakilan massa aksi untuk audiens tapi nyatanya dari pihak Polda dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak mau menemui massa aksi.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan MH, MS dan AS Sebagai Tersangka Kasus Skincare Ilegal

“Kami akan melakukan aksi terus menerus jika tidak juga dilakukan penangkapan terhadap pemilik skincare tersebut dimana sudah jelas tersangkanya namun ada apa Pihak Polda Sulsel tidak menangkapnya padahal sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan atau pasal 197 bahwa pidana untuk penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan di penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 1,5 Tahun”, ungkap Asmul.

Hal demikian juga sangat merugikan bagi masyarakat khususnya Sulawesi Selatan karena menjual kosmetik tersebut dengan alibi bahwa sudah BPOM padahal mengandung bahan merkuri.

Jikalau tidak dilakukan penangkapan dalam waktu dekat terhadap pemilik MH Glow , Fenny Frans dan Raja Glow maka pengunras secara kelembagaan akan mengirim surat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI serta bersurat kepada Kapolri. (*)