oleh

Dua Tersangka Kasus Bagi-Bagi Beras Kabur, Pengacara Muda : Kalau Tidak Bersalah Kenapa Lari?

KORANMAKASSAR.COM — Penghentian kasus dugaan bagi-bagi beras pasangan calon Wali kota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), mengundang tanda tanya. Kasus yang ditangani Polrestabes Makassar ini dihentikan dengan alasan sudah melewati tenggak waktu penyelesaian kasus maksimal 14 hari berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Kepolisian tak bisa melakukan pelimpahan sehingga kasusnya dihentikan lantaran dua tersangka, yakni AM dan SU kabur. Salah satu pengacara muda Makassar, Yogi Pratama, mengatakan penghentian kasus ini membuat kedudukan kebenarannya menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Tudingan bahwa Adama diserang lewat kasus ini pun secara langsung tak terbukti, begitu pun sebaliknya dugaan bahwa kasus ini benar adanya juga makin meluas.

“Hal ini sangat disayangkan karena kasusnya dihentikan, tidak ada langkah antisipatif sebelumnya, kok bisa tersangka sudah ditetapkan, proses penyidikan segera berjalan tapi tersangkanya kabur, harusnya kalo memang merasa tidak bersalah yah kenapa harus lari?,” ucap Yogi, Jumat (13/11/2020).

Penghentian penyidikan oleh polisi bukan berarti kasus ini tidak benar atau tidak terjadi. Pada tahap penyelidikan di tingkat Sentra Gakkumdu (gabungan tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi) berdasarkan bukti-bukti yang ada, kasus itu memenuhi unsur pidana pemilu.