MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan seorang siswi berinisial MSI (13) di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menjadi sorotan.
Keluarga korban menilai penanganan yang dilakukan pihak sekolah belum memberikan perlindungan yang optimal, bahkan mengaku anak mereka diminta mencari sekolah lain setelah peristiwa tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pendampingan setelah orang tua korban, Rahmawati Umar, A.Mk., melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor Pengaduan 2608112367 dan meminta pendampingan bagi korban yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan.
Menurut keterangan keluarga, dugaan perundungan yang dialami MSI berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan kesehatannya. Korban disebut mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.
Keluarga menjelaskan, persoalan bermula pada 26 Juni 2026 setelah sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang teman sekolah korban beredar dan kemudian diketahui oleh Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, orang tua korban mengaku dipanggil ke sekolah bersama anaknya untuk mengikuti proses klarifikasi.
Baca Juga : MPLS Ramah 2026, SMAN 19 Makassar Perkuat Pendidikan Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Namun, menurut pihak keluarga, hasil dari proses tersebut justru berujung pada pemberian sanksi skorsing kepada korban. Bahkan, keluarga menyebut pihak sekolah menyarankan agar MSI mencari sekolah lain.
Beberapa hari setelah itu, kondisi korban disebut terus menurun. Pada 22 Juli 2026, korban mengalami gangguan kesehatan berupa meningkatnya asam lambung yang diduga dipicu tekanan psikologis.
Empat hari kemudian, korban harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar. Keluarga menyebut korban mengalami trauma, depresi, serta tekanan darah tinggi sehingga masih membutuhkan pemulihan medis dan psikologis.
Keluarga juga mempertanyakan belum adanya tindakan yang mereka nilai setara terhadap siswa lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video.
Menanggapi kasus itu, Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, ST. Fatimah, S.H., M.H., menyatakan apabila keterangan keluarga benar, maka penanganan kasus tersebut perlu dievaluasi karena dinilai belum mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga : Orang Tua Korban Bullyng di SMP 19 Moncongloe Mengadu Ke Unit PPA Polres Maros
Menurut Fatimah, keputusan yang berujung pada permintaan agar korban mencari sekolah lain berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang lebih besar, termasuk munculnya stigma yang dapat memengaruhi masa depan pendidikan anak.
Ia menilai sekolah seharusnya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sebelum mengambil keputusan. Selain itu, penyelesaian perkara perlu mengutamakan perlindungan, pemulihan, serta hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan.
Fatimah juga menegaskan bahwa apabila penyelesaian secara internal tidak mampu memberikan keadilan dan perlindungan bagi anak, keluarga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi pada 4 Agustus 2026 melalui pesan singkat membenarkan adanya komunikasi dengan orang tua korban terkait pencarian sekolah lain.


Komentar