BOGOR, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan praktik pengondisian proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan aktivis antikorupsi menyuarakan kekhawatiran terkait transparansi proses pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Isu tersebut mengemuka melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Massa aksi menyoroti dugaan adanya persekongkolan dalam proses penentuan pemenang tender pada sejumlah proyek strategis daerah.
Koordinator aksi dari salah satu kelompok antikorupsi, F. Fawait, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari perubahan persyaratan tertentu hingga dugaan intervensi dalam proses evaluasi peserta tender.
Baca Juga : Dijanjikan Proyek, Warga Polman Klaim Rugi Rp40 Juta dan Siap Lapor ke Polda Sulbar
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan transparansi proses pengadaan.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Silo” beberapa kali muncul dalam sejumlah pemberitaan dan perbincangan publik.
Beberapa sumber mengklaim adanya pengaruh pihak tersebut dalam distribusi proyek pemerintah daerah, termasuk dugaan permintaan fee proyek.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi, hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan pihak yang dimaksud dalam praktik pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga : Proyek Riverside Road Makassar Disorot: Dugaan Tanpa AMDAL, Penanganan Kasus Dinilai Mandek
Perhatian publik semakin meningkat setelah muncul laporan mengenai dugaan pengaturan tender pada sejumlah proyek bernilai besar, termasuk proyek infrastruktur Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) yang memiliki nilai anggaran puluhan miliar rupiah.
Beberapa pelaku usaha mengaku menemukan persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim menjelang proses penetapan pemenang.
Di sisi lain, berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah adanya praktik pengaturan proyek.
Sejumlah organisasi jasa konstruksi dan pihak terkait menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sanggahan apabila merasa dirugikan.


Komentar