MAJENE, KORANMAKASSAR.COM — Seorang warga Kabupaten Polewali Mandar berinisial MA mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok janji proyek yang diduga melibatkan kerabat Bupati Majene berinisial AS atau PA.
Kepada media, MA mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023 saat dirinya ditawari pekerjaan proyek oleh AS atau PA.
Dalam proses itu, MA mengaku diminta menyerahkan uang sebagai syarat untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“Awalnya saya dijanjikan proyek. Saya diminta menyerahkan uang Rp40 juta, sebagian diberikan tunai dan sisanya melalui transfer,” ungkap MA, Ahad (24/5/26).
Baca Juga : Proyek Riverside Road Makassar Disorot: Dugaan Tanpa AMDAL, Penanganan Kasus Dinilai Mandek
MA menjelaskan, dari total uang tersebut, Rp20 juta diserahkan secara langsung, sementara Rp20 juta lainnya ditransfer kepada pihak yang bersangkutan.
Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi. MA mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan maupun pengembalian dana, tetapi belum mendapatkan kepastian.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Proyek tidak ada dan uang saya juga belum dikembalikan. Saya merasa dirugikan,” katanya.
Sebagai bukti awal, MA mengaku masih menyimpan kwitansi penerimaan uang senilai Rp40 juta yang dibuat pada tahun 2023. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.
MA menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Barat guna mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek.
Baca Juga : Dugaan Penanganan Tak Profesional, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Disorot Publik
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS atau PA yang disebut dalam pengakuan MA belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan MA beserta dokumen yang diperlihatkan kepada media.
Kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (fajar)


Komentar