“Sesungguhnya, substansi dokumen dan keenam kesepakatan tersebut telah disetujui oleh calon presiden. Anies Baswedan dan ketiga pimpinan partai politik sejak 14 Februari 2023, persis setahun
sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” timpal Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, salah satu anggota Tim 8.
Setelah selesai perumusan, lanjut Teuku Riefky, ketiga ketua umum parpol pengusung membubuhkan tanda tangan di atas dokumen
piagam.
“Menyusul selesainya proses penandatangan piaham tersebut, maka dengan ini diumumkan kepada masyarakat luas bahwa Anies Baswedan, telah resmi menjadi Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan,” tegas Teuku Riefky.

Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. ‘’Sejauh ini suara koalisi 28 persen dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung,” tambah Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan.
Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, menyatakan siap mengemban kepercayaan yang diberikan. ‘’Tentu Capres menyadari bahwa hal ini tidak mudah. Karena makin tampak keadaan yang boleh dikatakan sebagai regresi demokrasi,” ujarnya.
Ada tugas dekat yang harus dikerjakan yakni menentukan pasangan Cawapres yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Piagam Koalisi.
baca juga : Kader Demokrat Dorong ARA Untuk Maju di Pilkada Makassar 2024
“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu melanjutkan proses penentuan Cawapres berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” ujar Dr. Sohibul Iman, wakil dari PKS).
Menurutnya, ada lima kriteria Cawapres yang akan mendampingi Capres Anies sesuai yang tertuang dalam Piagam Koalisi.
Kriteria tersebut yakni memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan. Kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan. Ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif, Keempat, memiliki visi yang sama dengan Capres; dan kelima, mampu membangun kerjasama tim sebagai dwi tunggal. (riel)

