oleh

Enam Pelaku Pembusuran Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya meringkus enam orang pelaku pembusuran dan penganiayaan terhadap dua remaja MFR (18) dan GZ (15) yang mengalami luka serius yang terjadi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Minggu (12-1-2025) beberapa hari yang lalu

Berawal sekelompok pengendara motor tampak berhenti di tengah jalan, dan salah satu dari mereka tiba-tiba menendang motor korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dan pembusuran terhadap 2 orang korban

Hal ini di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus penganiayaan pelaku berjumlah sekitar 30 orang

“Kemudian ada tujuh orang yang memenuhi unsur (pengeroyokan), yakni AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17), dan 1 orang berinisial SU ditetapkan DPO,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (15-1-2025) sore tadi.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Kapolrestabes Makassar dan Kapolres Soppeng

Lanjut Arya, kedua pelaku ini sudah dewasa, yang lainnya masih di bawah umur dan satu orang DPO, adapun motif penyerangan itu di picu dendam lama

Adapun pasal yang akan di sangkakan yakni, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(Firman Dhanie)