GAM Makassar Kawal Putusan MK Tolak Revisi UU Pilkada

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning – Pettarani, Kamis 22 Agustus 2024.

Dalam aksinya pengunras membentangkan spanduk yang bertuliskan “SELAMATKAN INDONESIA, PUTUSAN MK NOMOR 60 DAN 70 ADALAH KEINGINAN RAKYAT” dan pengunras juga membawa beberapa tuntutan di antaranya “Mendesak DPR RI untuk segera memberhentikan pembahasan RUU Pilkada”.

Tak hanya itu, massa aksi juga chaos dengan aparat kepolisian sehingga mengakibatkan kemacetan panjang yang tidak terhindarkan di ruas Jalan AP. Pettarani dan Hertasning.

Rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Jenderal lapangan Adi delta, meminta agar pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK,  menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 tersebut, telah bersifat final dan mengikat.

“Kami mensinyalir, Rencana Revisi Undang-Undang Pilkada ini, adalah akal bulus Baleg untuk menganulir putusan MK terkait aturan main Pilkada yang telah ditetapkan,” tegas Adi dalam orasinya

Ia uga menduga, rencana revisi UU Pilkada sarat akan kepentingan politik tertentu yang terhalang oleh aturan putusan MK tersebut.

 

“Dimana kita ketahui bersama, adanya batasan usia dalam putusan tersebut telah menghambat laju politik seorang sosok putra mahkota yang ingin dicalonkan sebagai gubernur,” sambungnya.

baca juga : Denny JA: Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Apa Gerbong Suara yang Dibawa Gibran?

Di waktu yang sama La Ode Ikra Pratama selaku Panglima Besar GAM mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk konsistensi GAM dalam mengawal proses demokrasi.

Dirinya mengaku, mengawal putusan MK sama halnya mengawal demokrasi agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Jadi ini merupakan konsisten kami agar bagaimana demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya, tidak kemudian diatur seenaknya oleh kelompok tertentu,” tuturnya. (*)